PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
MAKALAH
Di susun guna memenuhi tugas
Mata pelajaran PKN
Oleh:
PUNARSIH
X IPA 3
NO ABSEN : 24
SMAN 1 RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan
maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya
dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik .
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah
memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat
menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , semua ini dirangkum dalam makalah ini ,
agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat
dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar
yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab
tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri
dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji
berbagai permasalahan tentang
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna
lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya
kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Blora,
09 September 2013
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB.
I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Tujuan Permasalahan
BAB. II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2.2 Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
2.3
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
2.4
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB. III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam
usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi
masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan
lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai
dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang
menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB
yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk
masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi
hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga
Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan
hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak
pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan
hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam
rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat
serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran
HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki
berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada
suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan
minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas
12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil,
bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri
sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas
atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda
mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi,
PARADIGMA, 2010
Buku LKS
PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014